Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, salah satu tugas Biro Perekonomian dan Keuangan mempunyai tugas pemantauan pelaksanaan tugas PD urusan perhubungan dan penanaman modal. Sistem Monitoring Pendapatan Parkir dibuat untuk memonitor pendapatan parkir khususnya yang menggunakan Mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE), sebagai salah satu input dan bahan analisa dalam memberikan rekomendasi kedepannya. Diharapkan Sistem Monitoring Pendapatan Parkir dapat menjadi embrio dalam membangun Sistem Monitoring yang lebih lengkap dan menyeluruh dari berbagai sektor dalam bidang perekonomian dan keuangan.
Dashboard PPM dibuat untuk memonitor kegiatan terkait Perhubungan dan Penanaman Modal di Provinsi DKI Jakarta. Untuk tahap awal, dilaksanakan pengembangan Sistem Monitoring Pendapatan Parkir, khususnya yang menggunakan Mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE).